Menhan Berharap Gedung Sarana Operasional dapat Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai Kemhan

By Admin

nusakini.com--Dengan telah berfungsi dan diresmikannya Gedung Sarana Operasional (GSO) oleh Menhan RI, diharapkan fasilitas yang terdapat di gedung ini menjadi pendorong untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai Kementerian Pertahanan dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta peningkatan kinerja organisasi. 

Demikian harapan Menhan RI Ryamizard Ryacudu saat meresmikan GSO yang diberi nama Gedung Jenderal A.H. Nasution, Kamis (9/2), di kantor Kemhan Jakarta. Pemilihan nama Jenderal A.H. Nasution untuk gedung ini sangat tepat, karena Jenderal A.H. Nasution adalah Jenderal Besar dan Pahlawan Nasional Indonesia yang memiliki pemikiran dan ide-ide strategis dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Selain itu Menhan berharap gedung baru ini dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Untuk itu kepada pegawai Kemhan yang berkantor di gedung ini untuk menggunakan dan merawat fasilitas-fasilitas yang ada dengan sebaik-baiknya sehingga dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama.

Pembangunan gedung ini telah melalui beberapa tahap proses pembangunan dengan memperhitungkan struktur dan mempersiapkannya dengan matang. Gedung ini akan digunakan sebagai kantor oleh beberapa Satuan Kerja (Satker) di Kemhan, yaitu Baranahan, Bainstranas, Puskom Publik, dan Assessment Centre. Di samping itu, Gedung Jenderal A.H. Nasution ini juga dilengkapi dengan fasilitas helipad, ruang transit, ruang serba guna, kantin, dan area parkir yang cukup memadai.DSC_2811

Peresmian GSO ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di lobby utama GSO dengan disaksikan Rektor UNHAN Indonesia Letjen TNI I Wayan Midhio, M. Phil, Kabaranahan dan Direktur Nindya Karya. Untuk selanjutnya perawatan GSO diserahkan dari Baranahan kepada Biro Umum yang ditandai dengan serah terima bangunan dari Kabaranahan Laksda TNI Leonardi kepada Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Brigjen TNI Dessano Indrasakti, S.E. (p/ab)